Minggu, 22 Mei 2011

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sejak Sebelum merdeka Pancasila dirumuskan dan kemudian sehari setelah merdeka ditetapkan sebagai dasar negara. Keputusan itu diterima oleh semua pihak karena Pancasila memang merupakan rumusan kompromi antara berbagai
elemen yang berada di negeri ini. Namun demikian Perjalanan pancasila dalam sejarah negeri ini tidaklah mulus. Masuknya Indonesia ke dalam demokrasi  liberal produk dari maklumat X yang kemudian disusul dengan penetapan UUDS
1950 menempatkan politik Indonesia sebagai sistem liberal dengan multi partai dengan sistem pemerintahan Parlementer telah menyimpang dari UUD 1945.

Sidang konstituante yang menempatkan semua UUD yang ada baik UUD 1945 maupun UUD 1950 sebagai UUD sementara yang harus diubah, maka persoaalan dasar negara kemudian juga muncul kembali partai-partai Nasional dan komunis mendukung dasar pancasila sementara Masyumi, NU, Perti PSII dan partai islam lainnya mendukung Islam sebagai dasar negara. Ini antara lain salah satu fase sejarah perjalanan Pancasila yang mesti dirunut.

KH Muchid Muzadi (Mustasyar PBNU) mencoba menjelaskan kenapa NU yang sejak awal telah mensepakati Pancasila sebagai dasar negara sampai bisa mengikuti Masyumi menghendaki dasar Islam. Ada beberapa alasan, pertama musuh bebuyutan NU yaitu PKI ikut mendukung Pancasila, maka NU khawatir Pancasila tidak murni lagi dijadikan sarana manipulasi oleh komunis, saat itu Bung Karno juga mulai akan memeras-meras Pancasila menjadi Trisila sampai  Eka sila. Ini juga mengkhawatirkan NU dengan nasib Pancasila yang seutuhnya, makanya NU kemudian memilih dasar Islam.

Ketika konstituante mengalami jalan buntu setelah dilakukan voting tentang dasar negara yang kekuatannya berimbang, pihak NU mulai realistis, karena itu
mencoba melalui pendekatan dengan Bung Karno, kalau Kembali Ke UUD 1945
dan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara hendaklah Piagam Jakarta  tetap dijadikan sumber inspirasi dan sumber hukum dan tetap menjiwai UUD 1945. Tuntutan NU itu dipenuhi karena itu NU kemudian bersedia menjadi pendorong kembali Ke UUD 1945 dan Penempatan pancasila sebagai dasar negara.

Kembalinya NU ke dasar pancasila itu sebenarnya telah dirumuskan oleh KH  Achmad Siddiq pada tahun 1957 saat sidang Konstituante berlangsung, tetapi usulan itu tidak memperoleh tanggapan serius. Usulan NU yang disampaikan oleh KH Saifuddin Zuhri dalam sidang Konstituante untuk penempatan Piagam Jakarta sebagai jiwa dari UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara tanpa mengabaikan nilai-nilai agama itu dianggap mampu mengurai persoalan pelik hubungan agama dengan negara, yang dihadapi oleh semua partai agama saat itu. Jalan keluar yang ditawarkan oleh NU itu dianggap langkah sangat cerdik, akhirnya partai-partai Islam yang selama ini menghendaki dasar Islam  bersedia menerima Pancasila dan UUD 1945.

Ketika hubungan agama dengan negara kembali mencuat setelah munculnya berbagai peristiwa komando jhad dan gerakan teror lainnya di Indonesia yang terisnpirasi oleh Revolusi Islam Iran, tidak sedikit kelompok yang memiliki  aspirasi negara Islam muncul kembali. Gerakan Islam radikal juga mulai marak hingga awal tahun 1980. Karena itu dalam Musyawarah Alim Ulama NU di Situbondo tahun 1982 NU menetapkan Pancasila sebagai Asas organisasinya
dengan beberapa alasan antara lain :

Pertama, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

Kedua, Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari  upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya. 

Selanjutnya dikatakan bahwa NU berkewajiban mengamankan pengertian Pancasila secara murni dan konsekwen.

Kata mengamankan pengertian pancasila menjadi komitmen NU hal itu tidak  lain karena selama ini Pancasila cenderung disalahartikan, selama ini misalnya orde baru menggunakan Pancasila untuk menstigma kelompok lain sehingga dijadikan alasan untuk menyingkirkan seseorang, padahal Pancasila merupakan
wadah kompromi bagi aneka macam bangsa Indonesia. Belum lagi kalau selama ini kita mengaku Pancasila sebagai dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi dalam kenyatannya kita telah banyak mengingkari ketetapan  itu. Karena itu pengertian arah dan tujuan Pancasila perlu diamankan, perlu  diluruskan, dan kini kewajiban kita, apakah sistem politik kita, demokrasi kita sistem ekonomi kita dan sistem relasi sosial kita masih berpijak pada Pancasila ini perlu kita periksa satu persatu, kalau kita masih mengakui Pancasila sebagai dasar negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar