Minggu, 22 Mei 2011

Pancasila Sebagai Dasar Sistem Politik

Terus terang bahwa selama Mass reformasi ini disamping status UUD 1945 yang tidak menentu karena terus dimodulir dan diamendir sesuai dengan kepentingan elite pemilik kuasa da pemilik Modal. Terlebih lagi Pancasila tisak lagi pernah disebut, apalagi diamalkan atau dijadikan rujukan dalam perumusan berbagai kebijakan. Semua kebijakan dirumuskan oleh akademisi yang mengambil sumber dari budaya luar, bahkan banyak keputusan politik yang tidak dirumuskan berdasarkan kebutuhan sendiri, tetapi berdasarkan aspirasi para konsultan yang kebetulan juga asing yang tentu tidak mengerti budaya dan aspirasi masyarakat di sini.

Dengan cara padang seperti itu maka Pancasila tidak lagi menjadi dasar berpolitik dan bernegara kita lihat dalam pelaksanaan demokrasi kita. Melihat penyimpangan itu maka Tanpa harus mengurangi kualitas demokrasi, dengan tegas NU mengusulkan agar pemilihan kepala daerah langsung itu dihapuskan, karena hal itu tidak hanya mengakibatkan politik berbiaya tinggi, tetapi juga memancing terjadinya disitegrasi sosial. Lebih penting lagi langkah itu jelas melanggar dasar negara sebagaimana termaktub dalam Pancasila.Pancasila dalam pasal tiga menyebutkan bahwa sistem demokrasi kita bukan demokrasi langsung melainkan demokrasi perwakilan, sebagaimana dikatakan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad dalam kebijakan permusyawaratan dan perwakilan”. Dalam demokrasi Pancasila ini pimpinan eksekutif sejak mulai presiden hingga bupati dipilah oleh para wakil rakyat, yang sudah dipilih secara demokratis oleh rakyat.

Dalam politik kebangsaan dan kenegaraan NU akan selalu iut terlibat, karena ini bukan soal perebutan kekuasaan, melainkan untuk menyelamatkan bangsa dan negara, inilah yang disebut dengan politik kebanagsaan. Apalagi ketika partai politik yang ada cenderung hanya untuk mengejar kekuasaan, tanpa memedulikan keutuhan bangsa dan keselamatan negara, apalagi soal harkat bangsa dan kebesaran bangsa. Maka NU lah yang mesti bertanggung jawab mengambil sikap politik kebangsaan ini. Tidak mungkin bisa menciptakan kesejahteraan sosial di tengah sistem politik kenegaraan yang kapitalistik ini, sebab sistem ini bersifat liberal yang lebih mengutamakan persaingan ketimbang kerjasama. Rasa persaudaraan dan kekeluargaan disirnakan dari sistem ini, sementara sistem itulah yang akan mampu membawa kesejahteraan sosial secara merata. Karena itu sistem politik ketatanegaraan yang telah melanggar asas negara sendiri ini harus diluruskan dikembalikan pada khittahnya yaitu pancasila dan UUD 1945, karena hanya sistem ini yang mampu menciptakan kesejahteraan sosial dan menjaga keluhuran bangsa. Sejauh pelanggaran terhadap dasar negara ini maka tidak mungkin negeri ini utuh, aman dan maju. Kita busa melihat kenyataan sejarah ketika UUD 1945 diubah secara misterius dengan diterapkannya demokrasi liberal setelah keluarnya Maklumat X. Negeri ini terjebak dalam pertikaian antar kelompok dan golongan serta ideologi. Lalu ada usaha mengembalikan lagi ke UUD 1945, tetapi sekarang dikembalikan lagi pada sistem liberal seperti tahun 1950-an. Hal itu menyebabkan krisis terus berlangsung tanpa penyelesaian, konflik antar kelompok diperparah dengan korupsi yang tak pernah teratasi. Bahkan Isu korupsi sebagai cara untuk menyingkirkan lawannya. Semantara korupsi terus dipertahankan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Tugas besar menyelamatkan bangsa dari pertikaian dan menyelamatkan negara dari perpecahan serta menyelamatkan asset negara agar tidak terus dikorup para aparatnya, maka NU menghendaki adanya perubahan sistem politik ketatanegaraan yang ada. Sistem politik harus dikembalikan pada asas Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, semua peraturan dan Undang undang yang bertentangan dengan dua landasan itu harus digugurkan demi untuk menjaga keamanan negara dan martabat bangsa. Dengan alasan sosial dan bangsa itulah NU mengambil sikap politik yang tegas, yang tidak mungkin diambil oleh partai atau ormas yang lain. Pasal-pasal yang bersifat kerakyatan dan kebangsaan banyak berusaha dimodulir dan diamendir sehingga yang tersisa berhasil dipertahankan hanya pasal 33. Itu pun kalau kita lengah juga akan dihapus karena pasal yang melindungi kepentingan bangsa dan rakyat itu dianggap mengganggu perputaran kapital. Kewajiban kita untuk menyelematkan rakyat dan negara melalui penetapan pasal-pasal dalam seluruh batang tubuh UUD 1945 serta Pancasila sebagai dasarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar